Fisioterapi merupakan ilmu yang
menitikberatkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat
gerak/fungsi tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode
terapi gerak.
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan
kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya
mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur
kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan
komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan olahraga
khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat
khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi
dengan latihan–latihan fisioterapi.
Orang yang
menjalankan pelayanan Fisioterapi disebut Fisioterapis. Fisioterapis adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi Pelayanan
Fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit,
penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang
kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya:
a.Peningkatan dan
pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada
pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia
lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan
umum.
b.Penyembuhan dan
pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan
pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat
praktek, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal,
pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang
lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dibagi
menjadi:
a.Fisioterapi
Kesehatan Wanita
b.Fisioterapi Tumbuh
Kembang Anak
c.Fisioterapi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d.Fisioterapi Usia
Lanjut
e.Fisioterapi
Olahraga
f.Fisioterapi
Kesehatan Masyarakat
g.Fisioterapi
Pelayanan Medik: pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medik didasari
pada spesifikasi problem kesehatan pasien, seperti fisioterapi Muskuloskeletal
(penyembuhan dan pemulihan gangguan anggota gerak tubuh terdiri dari otot,
tulang, sendi, jaringan ikat), Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan
dan pemulihan pada gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi
Neuromuskular (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan sistem syaraf pusat dan
sistem syaraf tepi), Fisioterapi Integument (penyembuhan dan pemulihan pada
kecacatan fisik dan kulit).
Fisioterapi dalam
melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
a.Asesment
Fisioterapi;
b.Diagnosa
Fisioterapi;
c.Perencanaan
Fisioterapi;
d.Intervensi
Fisioterapi;
e.Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapi dapat
melaksanakan praktik Fisioterapi pada saranan kesehatan, praktik perseorangan
dan/atau berkelompok. Fisioterapi dalam melakukan praktek Fisioterapi dapat
menerima pasien/klien dengan atau tanpa rujukan.
Ada berbagai macam
jenjang pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat ini yaitu: D3, D4 dan S1+Pendidikan
Profesi, gelar pendidikan Fisioterapi di Indonesia adalah: D3 (A.Md.Ft atau
A.Md.Fis), D4 (S.St.Ft) S1 (S.Ft atau S.Fis) dan gelar pendidikan profesi
Fisioterapi disebut dengan "Physio".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar