Akikah (
bahasa Arab:
عقيقة, transliterasi:
Aqiqah) adalah
pengurbanan hewan dalam
syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.
[1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah
sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat
jumhur ulama menurut
hadits.
[2][3]
Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah
artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan
jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.
[4]
Definisi akikah
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan.
[butuh rujukan] Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
[1]
Syariat 'akikah
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah
bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi
anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan
disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2
ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia
melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah
anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat
pahala.
Kata akikah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti
'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi)
keduanya. Dalam istilah, akikah berarti "menyembelih kambing pada hari
ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas
rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam.
Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits
Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya'? Ada hadits
lain yang menyatakan, "Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing)
sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing'? Status hukum
akikah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas
ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan
berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang
mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka
kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama,
dan seandainya akikah wajib, maka rasulullah

juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits,
berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan
atas salah satu hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi
'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka
berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya akikah dan
menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang
tuanya hingga ia diakikahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak
berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih
utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga
ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam
menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga
dalam walimah akikah tersebut.
Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah

bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada
waktu itu'?. Hadits ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunnahan
jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari
keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekedar
sunnah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun
kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih
akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari
tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh
baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Akikah anak
laki-laki berbeda dengan akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat
mayoritas ulama, sesuai hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan
akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini
berdasarkan riwayat bahwa rasulullah

mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2
ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia
melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah
anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara
akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa
seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt,
meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal
manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya yaitu untuk
memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani,
juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.
Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di
antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah
tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan
anggota badan anak tersebut. 'Akikah sah jika memenuhi syarat seperti
syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah
disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas,
bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak
kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh
juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau
sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa
akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil
yang datang dari Rasulullah saw.
Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban
dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan
dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah,
timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam
satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah
pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk
memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua,
bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.
Hikmah Akikah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul
Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa
hikmah di antaranya:
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad
dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan
yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan
makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [5].
Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih
terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal
inilah yang dimaksud oleh Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh"
disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di
antaranya
[6]:
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya
keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Syarat Akikah
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah
tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua
ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, namun jika tidak mampu maka 1
ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan
mendapat pahala.
[butuh rujukan].
Hewan Sembelihan
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk
kurban, dari sisi usia dan kriteria
[7].
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan
haji) dan
udhhiyah (
kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit.
Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah
ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam
udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (
kambing,
domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam
udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan
sapi atau
unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
Kadar Jumlah Hewan
Kadar akikah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki
atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh:
“Sesungguh-nya nabi

mengakikahi
Hasan dan
Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah
mengakikahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis
berikut ini
[7]:
- Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi
memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor
domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat
Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
- Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi
memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua
ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih
riwayat At Tirmidzi)
dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah
berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki
adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi '

,
yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya,
disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi
nama.” (Hadits riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan
oleh At Tirmidzi)
dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa
dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada
hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis
Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari
Nabi 
',
dia berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari
ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al
Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja
pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke
tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan
paling utama bukan wajib, dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke
tujuh
[7].
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk
disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan
syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila
seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya
hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri,
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa."
Pembagian daging akikah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya,
menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin berkata: "...dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya
dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari
kambing akikah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia
memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada
sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum
muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk
menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh
Ibnu Bazz
berkata: "...dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya
atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau
lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman
seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa
dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah."
[7].
Referensi
- ^ a b Samurah bin Jundub, nabi
bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan
dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul
rambutnya, dan diberi nama.” (Hadits riwayat Ahmad 20722, at-Turmudzi
1605, dan dishahihkan al-Albani).
- ^ Berdasarkan anjuran rasulullah
dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka
tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya
kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (Hadits riwayat Imam Ahmad, Al
Bukhari dan Ashhabus Sunan)
- ^ Rasulallah
,
yang artinya: “Maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),”
adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang
memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang
ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (Hadits
riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan dia, yang artinya: “Ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil
yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.
- ^ Kemudian Ibnul Qoyim
menyebutkan tafsir hadits Samurah bin Jundub di atas, "Tergadai artinya
tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain…
dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan
kekangan dari setan, yang selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia,
dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi
tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya
untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat
kembalinya." (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)
- ^ Hadis shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah
- ^ Drs. Zaki Ahmad, "Kiat Membina Anak Sholeh"
- ^ a b c d "Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info".
Referensi utama: Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.
- Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
- Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
- Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
- Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
- Al Muntaqaa 5/195-196
- Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
- Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
- Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Tata Cara Pemotongan Aqiqah
Pemotongan AqiqahAhmad bin Hambal berbicara tentang aqiqah, ia
berkata : “Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh, jika tidak maka
pada hari keempat belas, dan jika tidak maka pada hari kedua puluh
satu”. Dalam hadits yang dibawakan oleh Al-Baihaqi juga terdapat
keterangan yang serupa dengan hal tersebut. Ada beberapa ulama
berpendapat bahwa jika pada hari-hari tersebut belum juga dapat
dilakukan penyembelihan maka penyembelihan dapat dilakukan pada
hari-hari lainnya yang memungkinkan.Apabila hari Iedul Adha (Iedul
Kurban) bertepatan waktunya dengan hari aqiqah maka cukuplah dilakukan
pemotongan seekor domba untuk keduanya sekaligus.
Hukum Pemotongan Aqiqah
Telah dikatakan bahwa bila seeorang tidak mampu melaksanakan Aqiqah
Kambing maka tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk
melakukannya. Ada pula yang membenarkan melaksanakan Aqiqah Kambing
dengan modal pinjaman demi untuk menghidupkan sunah Rasul dan dengan
harapan insya Allah Dia akan menggantinya dengan rizki yang lebih
besar.Cobalah anda cari Layanan Akikah & Jasa Akikah yang
profesional.
Muhammad bin Ibrahim berkata : “Aqiqah itu diperintahkan meskipun berupa
seekor burung”. Sedangkan para ulama masih berselisih pendapat dalam
menilai hukum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya.
Pelaksanaan Layanan Akikah atau Aqiqah Anak tidak dibenarkan dilakukan
secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban, anda dapat
mencari domba aqiqah di Layanan Akikah & Jasa Akikah karena
Hikmah dan Syarat-syarat Aqiqah
* Sebagai pernyataan gembira atas diberinya kekuatan untuk
melaksanakan syariat Islam dan dianugerahinya seorang anak yang muslim
yang diharapkan kelak akan mengabdikan dirinya hanya kepada Allah Swt
semata.
* Membiasakan berkurban bagi orang tua/wali untuk Aqiqah Anak atau si jabang bayi sejak pertama kali kelahirannya di dunia.
* Melepaskan penghalang-penghalang pada si bayi dalam memberikan syafaat kepada orang tua mereka kelak.
* Melindungi dari gangguan setan sehingga setiap anggota tubuh aqiqah berguna untuk menebus seluruh anggota tubuh si bayi.
* Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan apa yang diucapkan pada waktu memotong kurban yaitu Bismillah.
* Lebih diutamakan memasak aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan
mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini
lebih terpuji.
* Umur aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat, dan tidak cacat.
* Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa
orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka.
* Sebaiknya Paket Akikah & Paket Aqiqah itu berupa domba, walau
ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, atau kerbau.
* Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi. Sabda Rasul Saw :
* “Sembelihlah atas namanya”, artinya diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan :
* Dengan asma Allah, ya Allah untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah
aqiqah si fulan.” Penyembelihannya yang baik dilakukan sesudah matahari
terbit.
* Apa yang terpuji pada pemotongan Paket Akikah & Paket Aqiqah
adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan kurban., yakni
dagingnya disedekahkan. Yang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri,
sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan.
* Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran
penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang
yang mengadakan aqiqah.
* Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum
disembelihkan Layanan Akikah maka dianjurkan untuk mengadakan. Seperti
Nabi telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat sebagai
Rasul.
* Sebelum dilakukan penyembelihan aqiqah terlebih dahulu dilakukan
pencukuran rambut bayi. Kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan
nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.